Site icon PT ICSA

Penggunaan Bahan Kimia pada Makanan di Indonesia: Bagaimana Regulasinya?

Regulasi Penggunaan Bahan Kimia pada Makanan di Indonesia

Regulasi Penggunaan Bahan Kimia pada Makanan di Indonesia

Penggunaan Bahan Kimia pada Makanan di Indonesia telah menjadi sorotan utama dalam beberapa dekade terakhir, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya konsumsi makanan yang aman dan berkualitas.

Dalam era globalisasi dan teknologi, makanan tidak lagi hanya dihasilkan dari proses alami semata. Banyak bahan kimia yang ditambahkan ke dalam makanan guna meningkatkan daya tahan, rasa, penampilan, maupun kandungan nutrisinya. Namun, penggunaan bahan kimia ini tentunya harus memperhatikan aspek keamanan bagi konsumen. Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki peran sentral dalam mengawasi dan mengatur penggunaan bahan kimia pada makanan.

Bahan Kimia dalam Makanan: Alami vs Buatan

Penggunaan bahan kimia dalam makanan memang sudah menjadi hal yang lumrah. Meski demikian, perlu dipahami bahwa tidak semua bahan kimia memiliki risiko yang sama bagi kesehatan.

  1. Bahan Kimia Alami: Seperti namanya, bahan kimia alami berasal dari alam dan biasanya sudah ada dalam komposisi makanan. Contohnya adalah vitamin dan mineral. Walaupun alami, tak berarti semuanya aman. Beberapa racun alami, seperti sianida yang terdapat pada biji apel, bisa berbahaya jika dikonsumsi dalam jumlah besar.
  2. Bahan Kimia Buatan: Adalah bahan kimia yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk tujuan tertentu. Contohnya adalah pengawet, pewarna, dan pemanis buatan. Meski telah diuji dan diizinkan penggunaannya oleh BPOM, konsumen tetap harus bijak dengan memperhatikan label makanan dan menghindari konsumsi berlebihan.

Regulasi BPOM terhadap Bahan Kimia pada Makanan

Dalam menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat, BPOM memainkan peran krusial melalui regulasi-regulasi yang ketat. Penerapan regulasi ini penting untuk mengecek dan memastikan bahwa setiap bahan kimia yang digunakan dalam produk makanan beredar memenuhi standar keamanan.

  1. Peraturan Kepala BPOM No. 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP)
    • Tujuan: Mengatur bahan tambahan yang dapat digunakan dalam produksi makanan, untuk memastikan bahwa hanya bahan-bahan yang telah teruji keamanannya yang diizinkan untuk digunakan.
    • Isi Utama: Daftar BTP yang diizinkan, beserta dosis dan batas penggunaannya. Peraturan ini juga mencantumkan bahan-bahan yang dilarang serta sanksi bagi pelaku industri yang melanggar.
    • Manfaat: Membantu industri makanan untuk memahami batasan yang diperbolehkan dalam penggunaan BTP, serta memberikan jaminan kepada konsumen bahwa makanan yang mereka konsumsi telah memenuhi standar keamanan.
  2. Peraturan Kepala BPOM No. 36 Tahun 2013
    • Tujuan: Menyediakan pedoman bagi industri makanan mengenai batas maksimal bahan tambahan yang dapat ditambahkan ke dalam makanan.
    • Isi Utama: Menyajikan daftar bahan tambahan pangan beserta batas maksimum penggunaannya dalam makanan.
    • Manfaat: Mencegah kelebihan dosis bahan tambahan yang dapat berpotensi membahayakan kesehatan.
  3. Peraturan Kepala BPOM No. 8 Tahun 2018
    • Tujuan: Melindungi konsumen dari risiko cemaran kimia pada pangan olahan dengan risiko rendah.
    • Isi Utama: Daftar cemaran kimia yang mungkin ada di pangan olahan dan batas maksimum kandungannya.
    • Manfaat: Membantu produsen makanan untuk memastikan produknya bebas dari kontaminan yang bisa membahayakan kesehatan konsumen.

Selain dari ketiga peraturan tersebut, BPOM juga melakukan tindakan proaktif dalam mengawasi kepatuhan industri terhadap peraturan-peraturan ini. Melalui serangkaian inspeksi rutin, BPOM memeriksa fasilitas produksi, bahan baku, hingga produk akhir. Selain itu, pengujian produk makanan dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran memenuhi standar yang telah ditetapkan, baik dari segi kandungan bahan kimia maupun aspek-aspek keamanan lainnya. Kegiatan pengawasan ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga memastikan bahwa pelaku industri makanan beroperasi dengan integritas dan akuntabilitas.

PT ICSA sebagai importir dan supplier bahan kimia untuk industri makanan dan minuman, seperti pabrik kue, restoran, cafe, pabrik minuman kemasan, hotel, kuliner

Ikuti Bahan Kimia untuk Makanan dan Minuman

Kesimpulan

Pengawasan terhadap bahan kimia pada makanan merupakan hal yang esensial untuk menjaga kesehatan masyarakat. Melalui BPOM, Indonesia telah memiliki serangkaian regulasi yang ketat mengenai penggunaan bahan kimia di makanan. Namun, peran serta masyarakat juga penting. Dengan selalu memeriksa label makanan dan menghindari konsumsi berlebihan bahan kimia buatan, kita bisa meminimalisir risiko kesehatan yang mungkin muncul.

Exit mobile version